103 UMKM di Asahan Dapat Pinjaman Bergulir Rp715 Juta

Bupati Asahan melalui Kadis Kopdag Drs Ilham menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 103 pelaku usaha mikro diaula Diskopdag Asahan, Rabu (16/3/2022).

topmetro.news – Bupati Asahan melalui Kadis Kopdag Drs Ilham menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 103 pelaku usaha mikro diaula Diskopdag Asahan, Rabu (16/3/2022).

Dana yang bergulir sebesar Rp715.000.000. Kemudian akan tersalur kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM.

Asisten II Drs Muhilli Lubis mewakili Bupati Asahan dalam sambutannya mengharapkan dana pinjaman bergulir tersebut dapat bermanfaat dengan baik untuk pengembangan usaha demi meningkatkan ekonomi juga kesejahteraan keluarga.

Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah. Melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Asahan dan harus kembali sesuai tanggal jatuh tempo. Tujuan penyaluran dana bergulir ini untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan juga pelaku usaha mikro. Sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Ia menyebut, dana pinjaman bergulir itu tujuannya adalah untuk pengembangan usaha produktif. Bukan konsumtif. “Misalnya usaha kerajinan, warung, kuliner, produksi kue, bengkel dan lainnya,” kata Muhilli.

Kadis Kopdag menjelaskan, dasar kegiatan adalah Peraturan Bupati Asahan No. 9 Tahun 2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir. Antara lain bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, baitul maal waat tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro. Sumbernya dari APBD Asahan.

Juga Peraturan Bupati Asahan No. 29 Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kopdag Asahan.

“Dana pinjaman bergulir tersebut wajib dikembalikan. Agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa menikmati manfaat dana bergulir tersebut. Dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya. Bagi bapak/ibu bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah melunasi pinjamannya,” kata Ilham.

penulis | EN

Related posts

Leave a Comment